Akta Risalah Lelang (ARL) bukan sekadar formalitas. Kesalahannya bisa berakibat fatal, mengakibatkan sengketa berkepanjangan, bahkan pembatalan transaksi.
Pastikan keabsahan ARL Anda dengan memperhatikan syarat-syarat berikut:
- Syarat Subjektif:
- Para Pihak Cakap dan Wewenang:
- Penjual:
- Memiliki wewenang penuh atas objek lelang.
- Jika badan hukum, perwakilannya harus punya kuasa yang sah.
- Pembeli: Cakap bertindak secara hukum (dewasa, tidak dibawah pengampuan).
- Pejabat Lelang: Memiliki lisensi dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
- Penjual:
- Para Pihak Hadir Fisik:Semua pihak WAJIB hadir di hadapan notaris saat penandatanganan.
- Syarat Objektif:
- Objek Lelang Jelas dan Tertentu:
- Identitas objek (jenis, luas, batas-batas, nomor sertifikat) dicantumkan detail dan sesuai dokumen resmi.
- Tidak dalam sengketa atau sitaan.
- Harga Lelang Jelas dan Tertentu:Nominal harga ditulis dengan angka dan huruf, sesuai hasil lelang.
- Syarat Formal:
- Dibuat oleh dan di Hadapan Notaris:Hanya notaris berwenang yang bisa membuat ARL.
- Menggunakan Bahasa Indonesia:Sesuai dengan undang-undang.
- Ditandatangani Semua Pihak:Termasuk saksi-saksi (minimal 2 orang).
- Dibubuhi Tanggal yang Benar:Tanggal pembuatan akta harus sesuai dengan kenyataan.
- Dicantumkan dalam Minuta Notaris:Notaris wajib mencatat ARL dalam buku protokolnya.
Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari:
- Tanda Tangan Palsu/Tanpa Kehadiran:Dapat menyebabkan ARL batal demi hukum.
- Data Objek Tidak Sesuai:Menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
- Harga Tidak Wajar/Tidak Masuk Akal:Mengundang kecurigaan dan potensi masalah hukum.
- Menggunakan Bahasa Asing Tanpa Terjemahan:Mengurangi keabsahan ARL.
Tips Tambahan:
- Teliti Sebelum Tanda Tangan:Baca dan pahami setiap pasal dalam ARL.
- Gunakan Jasa Profesional:Konsultasikan dengan notaris terpercaya untuk memastikan keabsahan ARL Anda.
Ingat, ARL yang sah dan sesuai hukum akan melindungi hak dan kepentingan Anda sebagai pemilik objek lelang!