Akta Risalah Lelang (ARL) bukan sekadar formalitas. Kesalahannya bisa berakibat fatal, mengakibatkan sengketa berkepanjangan, bahkan pembatalan transaksi.

Pastikan keabsahan ARL Anda dengan memperhatikan syarat-syarat berikut:

  1. Syarat Subjektif:
  • Para Pihak Cakap dan Wewenang:
    • Penjual:
      • Memiliki wewenang penuh atas objek lelang.
      • Jika badan hukum, perwakilannya harus punya kuasa yang sah.
    • Pembeli: Cakap bertindak secara hukum (dewasa, tidak dibawah pengampuan).
    • Pejabat Lelang: Memiliki lisensi dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
  • Para Pihak Hadir Fisik:Semua pihak WAJIB hadir di hadapan notaris saat penandatanganan.
  1. Syarat Objektif:
  • Objek Lelang Jelas dan Tertentu:
    • Identitas objek (jenis, luas, batas-batas, nomor sertifikat) dicantumkan detail dan sesuai dokumen resmi.
    • Tidak dalam sengketa atau sitaan.
  • Harga Lelang Jelas dan Tertentu:Nominal harga ditulis dengan angka dan huruf, sesuai hasil lelang.
  1. Syarat Formal:
  • Dibuat oleh dan di Hadapan Notaris:Hanya notaris berwenang yang bisa membuat ARL.
  • Menggunakan Bahasa Indonesia:Sesuai dengan undang-undang.
  • Ditandatangani Semua Pihak:Termasuk saksi-saksi (minimal 2 orang).
  • Dibubuhi Tanggal yang Benar:Tanggal pembuatan akta harus sesuai dengan kenyataan.
  • Dicantumkan dalam Minuta Notaris:Notaris wajib mencatat ARL dalam buku protokolnya.

Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari:

  • Tanda Tangan Palsu/Tanpa Kehadiran:Dapat menyebabkan ARL batal demi hukum.
  • Data Objek Tidak Sesuai:Menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  • Harga Tidak Wajar/Tidak Masuk Akal:Mengundang kecurigaan dan potensi masalah hukum.
  • Menggunakan Bahasa Asing Tanpa Terjemahan:Mengurangi keabsahan ARL.

Tips Tambahan:

  • Teliti Sebelum Tanda Tangan:Baca dan pahami setiap pasal dalam ARL.
  • Gunakan Jasa Profesional:Konsultasikan dengan notaris terpercaya untuk memastikan keabsahan ARL Anda.

Ingat, ARL yang sah dan sesuai hukum akan melindungi hak dan kepentingan Anda sebagai pemilik objek lelang!

Leave A Comment

Recommended Posts