Lelang mobil sitaan bank bisa menjadi kesempatan untuk mendapatkan kendaraan dengan harga menarik. Namun, penting untuk memahami prosedurnya agar transaksi aman dan sesuai aturan. Salah satu dokumen vital dalam proses ini adalah Risalah Lelang.

Berikut contoh dan penjelasannya:

Prosedur Lelang Mobil Sitaan Bank:

  1. Pencarian Informasi Lelang:
    • Pantau pengumuman lelang dari bank atau situs resmi lelang (misalnya: lelang.go.id).
    • Cek detail objek lelang: tipe mobil, tahun, kondisi, nilai limit, dll.
  2. Mengikuti Lelang:
    • Daftarkan diri sebagai peserta lelang (biasanya ada biaya pendaftaran).
    • Hadiri lelang di tempat dan waktu yang ditentukan.
    • Ikuti proses bidding/penawaran harga.
  3. Pemenang Lelang:
    • Jika Anda menang, Anda akan diumumkan dan wajib melunasi pembayaran sesuai batas waktu.
  4. Penerbitan Risalah Lelang:
    • Setelah pelunasan, Pejabat Lelang akan menerbitkan Risalah Lelang.
  5. Balik Nama:
    • Gunakan Risalah Lelang dan dokumen lain yang disyaratkan untuk mengurus balik nama di Samsat.

Contoh Risalah Lelang Mobil Sitaan Bank:

(Format ini hanya contoh, detailnya bisa berbeda tergantung Bank/KPKNL)

RISALAH LELANG

Nomor: [Nomor Risalah]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], di [Tempat Lelang], kami:

  1. [Nama Pejabat Lelang], [Jabatan], bertindak untuk dan atas nama [Bank/KPKNL], selanjutnya disebut Pejabat Lelang.

Menyatakan bahwa telah dilaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas:

  • Objek Lelang: 1 (satu) unit mobil [Merek/Tipe], Tahun [Tahun], Nomor Rangka [Nomor], Nomor Mesin [Nomor], Warna [Warna], No. BPKB [Nomor], Atas Nama [Nama di BPKB].
  • Berdasarkan: Perjanjian Kredit Nomor [Nomor] antara [Debitur] dengan [Bank].
  • Pemenang Lelang:
    • Nama: [Nama Pemenang Lelang]
    • Alamat: [Alamat Pemenang Lelang]
    • No. KTP: [Nomor KTP]
  • Harga Lelang: Rp[Nominal] ([Terbilang])

Demikian Risalah Lelang ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Pejabat Lelang

[Nama & Tanda Tangan]

Ketentuan Penting:

  • Pemeriksaan Fisik: Sebelum lelang, cermati kondisi fisik mobil. Biasanya mobil sitaan dijual “apa adanya”.
  • Biaya Lelang: Ada biaya-biaya tambahan selain harga lelang, seperti bea lelang, biaya balik nama, dll.
  • Batas Waktu Pembayaran: Pastikan Anda mampu melunasi pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, jika tidak, Anda bisa kehilangan hak sebagai pemenang lelang.

Risalah Lelang adalah dokumen penting untuk mendapatkan legalitas kepemilikan mobil sitaan bank. Pastikan Anda memahaminya dengan baik!

Leave A Comment

Recommended Posts