Berikut adalah contoh format Akta Risalah Lelang yang umum digunakan. Perlu diingat bahwa contoh ini bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jenis objek lelang, dan kesepakatan para pihak.

Akta Risalah Lelang

Nomor: …

Pada hari ini, … tanggal … bulan … tahun …, bertempat di …, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pejabat Lelang], Pejabat Lelang Kelas … Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) …, berkedudukan di …, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Keputusan … tanggal …, selanjutnya disebut sebagai Pejabat Lelang.
  2. [Nama Penjual], [pekerjaan], [alamat], [nomor KTP], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [diri sendiri/nama pihak yang diwakili], selanjutnya disebut sebagai Penjual.
  3. [Nama Pembeli], [pekerjaan], [alamat], [nomor KTP], selanjutnya disebut sebagai Pembeli.

Pejabat Lelang, Penjual, dan Pembeli selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.

Bahwa:

  • Penjual adalah [jelaskan status kepemilikan objek lelang, misalnya pemilik sah] atas [sebutkan jenis objek lelang] berdasarkan [sebutkan dasar kepemilikan, misal: Sertifikat Hak Milik Nomor …].
  • Penjual telah mengajukan permohonan lelang kepada Pejabat Lelang untuk menjual secara lelang [objek lelang] dengan nilai limit sebesar Rp … (… rupiah).
  • Pejabat Lelang telah melaksanakan lelang [objek lelang] pada tanggal … di [tempat pelaksanaan lelang] berdasarkan pengumuman lelang Nomor … tanggal ….
  • Pembeli telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atas [objek lelang] dengan harga lelang sebesar Rp … (… rupiah).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini menerangkan dan sepakat untuk membuat Akta Risalah Lelang ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Objek Lelang

Objek lelang yang dilelang adalah [sebutkan jenis objek lelang] dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • [Sebutkan detail spesifikasi objek lelang, misalnya luas tanah/bangunan, nomor sertifikat, merek/tipe kendaraan, dll.]

Pasal 2

Harga Lelang

Harga lelang yang disepakati oleh Para Pihak adalah sebesar Rp … (… rupiah).

Pasal 3

Pembayaran

Pembeli wajib melunasi pembayaran harga lelang selambat-lambatnya … hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila sampai batas waktu tersebut Pembeli tidak melunasi pembayaran, maka Pembeli dinyatakan wanprestasi.

Pasal 4

Penyerahan Objek Lelang

Penyerahan objek lelang akan dilaksanakan selambat-lambatnya … hari kerja setelah Pembeli melunasi seluruh kewajibannya.

Pasal 5

Biaya-Biaya

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan dan pengesahan Akta Risalah Lelang ini serta balik nama atas objek lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab [sebutkan pihak yang bertanggung jawab, misal: Pembeli].

Pasal 6

Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan sepadan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri […].

Pasal 7

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Akta Risalah Lelang ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

Demikian Akta Risalah Lelang ini dibuat dalam rangkap … bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh Para Pihak di tempat dan pada tanggal sebagaimana tersebut di atas.

Pejabat Lelang Penjual Pembeli

[Nama & Tanda Tangan] [Nama & Tanda Tangan] [Nama & Tanda Tangan]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama & Tanda Tangan]
  2. [Nama & Tanda Tangan]

Penjelasan:

  • Identitas Para Pihak: Pastikan identitas Pejabat Lelang, Penjual, dan Pembeli ditulis lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Objek Lelang: Uraikan detail objek lelang agar tidak multitafsir.
  • Harga dan Pembayaran: Cantumkan harga lelang yang disepakati dan metode pembayaran yang jelas.
  • Penyerahan: Sebutkan batas waktu penyerahan objek lelang dan prosedur yang harus diikuti.
  • Biaya: Jelaskan pihak yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul.
  • Penyelesaian Perselisihan: Atur mekanisme penyelesaian perselisihan jika terjadi di kemudian hari.

Penting:

  • Gunakan bahasa yang baku, lugas, dan mudah dipahami.
  • Pastikan setiap halaman ditandatangani oleh Para Pihak.
  • Mintalah bantuan dan konsultasi dari notaris atau ahli hukum yang kompeten untuk memastikan akta ini sah dan sesuai dengan kebutuhan.

Contoh ini hanya panduan, konsultasikan dengan ahlinya untuk kasus Anda.

Leave A Comment

Recommended Posts