Banyak orang menganggap Risalah Lelang dan Akta Lelang Mobil adalah dokumen yang sama. Padahal, keduanya berbeda, baik dari segi fungsi, pihak yang membuat, maupun kekuatan hukumnya.
Memahami perbedaan ini krusial agar Anda tidak salah langkah dalam proses jual beli mobil lelang.
Berikut perbandingan detailnya:
Aspek | Risalah Lelang Mobil | Akta Lelang Mobil |
Pengertian | Bukti pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang. | Akta otentik yang mengesahkan perjanjian jual beli objek lelang, dibuat oleh Notaris. |
Fungsi Utama | – Merekam jalannya lelang. – Menetapkan pemenang lelang. |
– Mengikat perjanjian jual beli. – Mengesahkan peralihan hak kepemilikan. |
Pihak yang Membuat | Pejabat Lelang | Notaris |
Waktu Pembuatan | Segera setelah proses lelang selesai. | Setelah pemenang lelang melunasi pembayaran. |
Pihak yang Terlibat | Pejabat Lelang, Penjual (jika ada), Pembeli | Penjual, Pembeli, Saksi, dan Notaris |
Isi Pokok | – Identitas para pihak. – Data objek lelang. – Kronologi lelang. – Penetapan pemenang dan harga. |
– Identitas para pihak. – Deskripsi objek lelang. – Harga dan cara pembayaran. – Hak dan kewajiban penjual dan pembeli. |
Kekuatan Hukum | Bukti tertulis yang sah. | Akta otentik yang memiliki kekuatan hukum tetap. |
Kesimpulan:
- Risalah Lelang: Bukti pelaksanaan lelang yang dibuat sebelum Akta Lelang.
- Akta Lelang: Bukti sah jual beli yang dibuat setelah lelang selesai dan pembayaran lunas.
Jangan Sampai Salah Langkah!
- Risalah Lelang WAJIB dibuat untuk setiap pelaksanaan lelang.
- Akta Lelang WAJIB dibuat agar peralihan hak kepemilikan mobil sah secara hukum.
Ingat, kedua dokumen ini saling terkait dan sama-sama penting. Pastikan Anda mendapatkan keduanya setelah membeli mobil melalui proses lelang.