Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak agar dapat membayar pajaknya tanpa dikenakan denda dan sanksi administrasi tertentu. Dalam pemutihan pajak kendaraan, pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka secara lebih ringan dan mudah.
Pemutihan pajak kendaraan memiliki manfaat yang signifikan, antara lain membantu pemilik kendaraan yang kesulitan membayar pajak dapat memperbarui status pajak mereka tanpa beban denda yang biasanya dikenakan. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya pemutihan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan juga dapat memberikan dampak positif bagi pemilik kendaraan itu sendiri, yakni bisa memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan mereka tanpa harus membayar denda terkait tunggakan pajak. Sehingga, hal ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum terkait pajak kendaraan.