Kehilangan Akta Risalah Lelang memang situasi yang merugikan. Padahal, dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan objek lelang.

Jangan panik! Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika Akta Risalah Lelang hilang:

  1. Buat Laporan Kehilangan:
  • Kantor Polisi:Laporkan kehilangan Akta Risalah Lelang ke kantor polisi terdekat. Jelaskan kronologi kehilangan secara detail dan sertakan informasi lengkap tentang akta yang hilang (nomor akta, tanggal pembuatan, objek lelang, dll.). Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti pelaporan.
  • Surat Kabar:Untuk berjaga-jaga, Anda dapat membuat iklan kehilangan di surat kabar. Cantumkan informasi singkat tentang akta yang hilang dan sertakan kontak yang bisa dihubungi.
  1. Minta Salinan Akta dari Notaris:
  • Hubungi Notaris Pembuat:Segera hubungi notaris yang membuat Akta Risalah Lelang tersebut. Jelaskan situasi Anda dan mintalah salinan akta. Notaris umumnya menyimpan salinan akta yang telah dibuat.
  • Minta Salinan (Grosse/Salinan): Anda dapat meminta salinan akta (biasanya disebut Grosse/Salinan) yang memiliki kekuatan hukum sama dengan akta asli. Biaya untuk mendapatkan salinan akta bervariasi tergantung kebijakan masing-masing notaris.
  1. Jika Notaris Tidak Dapat Memberikan Salinan:
  • Hubungi Majelis Pengawas Notaris (MPN):Jika notaris yang bersangkutan telah pensiun, pindah, atau berhalangan lain, hubungi Majelis Pengawas Notaris (MPN) wilayah setempat. MPN menyimpan arsip protokol notaris dan dapat membantu Anda mendapatkan salinan akta.
  1. Persiapkan Dokumen Pendukung:

Saat mengurus salinan akta, persiapkan dokumen pendukung seperti:

  • Fotokopi KTP dan NPWP.
  • Bukti Laporan Kehilangan dari kepolisian.
  • Risalah Lelang dari Pejabat Lelang (jika ada).
  • Bukti pembayaran/pelunasan objek lelang (jika ada).

Penting untuk diingat:

  • Semakin cepat Anda bertindak, semakin mudah proses pengurusan salinan Akta Risalah Lelang.
  • Simpanlah Akta Risalah Lelang dengan baik di tempat yang aman untuk mencegah kehilangan atau kerusakan. Anda juga dapat menyimpan salinan digital (scan) sebagai backup.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Leave A Comment

Recommended Posts